Ilustrasi teroris/Medcom.id
Ilustrasi teroris/Medcom.id

Cegah Kembali jadi Teroris, Eks Napiter Perlu Pembinaan Menyeluruh

M Iqbal Al Machmudi • 12 Desember 2022 01:56
Jakarta: Eks narapidana terorisme (napiter) perlu pembinaan dan menyeluruh untuk mencegah para napiter kembali ke komunitas lamanya menjadi teroris. Kemungkinan eks napiter menjadi teroris kembali bisa terjadi.
 
Eks Napiter Iqbal Husaini atau yang biasa dipanggil Rambo menjelaskan pembinaan untuk napiter setelah kembali ke masyarakat dimulai dari profiling terkait psikologis. Kemudian, pembinaan ideologi tentang wawasan kebangsaan.
 
Dia mengatakan selama pemerintah juga memberi bantuan kewirausahaan. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bekerja sama dengan Kementerian Sosial membantu napiter mendirikan usaha.

"Tetapikan tidak semua napiter mau untuk mengambil bantuan tersebut karena mungkin merasa canggung dengan ideologi. Bagi mereka yang mau saja dibantu karena napiter dari ujung Aceh sampai Indonesia Timur sangat banyak, mungkin tidak semua mau ikut dalam program kewirausahaan atau deradikalisasi usaha dari BNPT," kata Rambo kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Desember 2022.
 

Baca: Perbaikan Deradikalisasi dalam Lapas Mendesak


Pembinaan itu melalui yayasan di setiap provinsi untuk mengakomodasi mantan napi teroris yang sudah bertobat dan kembali ke masyarakat. Yayasan tersebut diharapkan bisa membuka, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait dengan institusi terkait.
 
Program tersebut melibatkan napiter untuk diberdayakan dalam program kewirausahaan. Pengawasan dan pembinaan, kata Rambo, masih berjalan hingga dirinya bebas.
 
"Namun, misalnya di Bandung napiter yang menolak program tersebut kembali lagi ke komunitas lama. Jadi ada kemungkinan napiter kembali ke komunitas lama karena mereka tidak mau bergabung dengan program pemberdayaan," ungkapnya.
 
Rambo mengatakan napiter pengikut program deradikalisasi dan pemberdayaan biasanya mudah dikontrol karena lebih terbuka berkomunikasi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun bagi napiter yang lepas kontrol bisa kembali ke komunitas lamanya.
 
Rambo ditangkap pada 2005 dan divonis 7 tahun penjara dan pada 2013 kembali ditangkap dan divonis 3 tahun penjara sehingga total 10 tahun penjara. Saat ini dirinya berkegiatan budidaya lele dan aquaponik. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan