Jakarta: Polri menyetujui permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Waktu penggalian kubur atau ekshumasi masih dikomunikasikan.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dan kuasa hukum keluarga Brigadir J (Yosua)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Dedi mengatakan Polri tak ingin menunda-nunda. Sama dengan keluarga Brigadir Yosua, polri berharap segera melaksanakan autopsi ulang tersebut.
"Penyidik menargetkan secepatnya," ujar Dedi.
Polri menyatakan setuju proses autopsi ulang saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilaporkan kuasa hukum keluarga. Bareskrim Polri telah menerima surat permintaan resmi dari keluarga.
"Tadi kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Proses autopsi ulang itu dipastikan akan melibatkan pihak luar sesuai permintaan keluarga Brigadir Yosua. Kegiatan itu akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM," ujar Andi.
Polri akan beromunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin proses ekshumasi berjalan lancar. Kemudian, mendapatkan hasil yang valid.
Jakarta:
Polri menyetujui permintaan
autopsi ulang jenazah
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Waktu penggalian kubur atau ekshumasi masih dikomunikasikan.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dan kuasa hukum keluarga Brigadir J (Yosua)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Dedi mengatakan Polri tak ingin menunda-nunda. Sama dengan keluarga Brigadir Yosua, polri berharap segera melaksanakan autopsi ulang tersebut.
"Penyidik menargetkan secepatnya," ujar Dedi.
Polri menyatakan setuju proses autopsi ulang saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilaporkan kuasa hukum keluarga. Bareskrim Polri telah menerima surat permintaan resmi dari keluarga.
"Tadi kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Proses autopsi ulang itu dipastikan akan melibatkan pihak luar sesuai permintaan keluarga Brigadir Yosua. Kegiatan itu akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM," ujar Andi.
Polri akan beromunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin proses ekshumasi berjalan lancar. Kemudian, mendapatkan hasil yang valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)