Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan monopoli bisnis lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons pelaporan dugaan monopoli bisnis di lapas. Laporan disampaikan pada Mei 2023.
"Pertama, kasus ini (dugaan monopoli bisnis) merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Praswad menjelaskan tindak lanjut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di pemerintah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sehingga, tak ada alasan bagi KPK mengabaikan laporan tersebut.
"Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.
Praswad menyebut konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai urgen Indonesia. Sehingga, dibutuhkan penanganan yang komprehensif agar tercipta penegakan hukum independen.
"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut, maka kasus (dugaan monopoli bisnis di lapas) dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diminta menindaklanjuti dugaan monopoli bisnis lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons pelaporan dugaan
monopoli bisnis di lapas. Laporan disampaikan pada Mei 2023.
"Pertama, kasus ini (dugaan monopoli bisnis) merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Praswad menjelaskan tindak lanjut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di pemerintah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sehingga, tak ada alasan bagi KPK mengabaikan laporan tersebut.
"Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.
Praswad menyebut konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai urgen Indonesia. Sehingga, dibutuhkan penanganan yang komprehensif agar tercipta penegakan hukum independen.
"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut, maka kasus (dugaan monopoli bisnis di lapas) dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)