Jakarta: Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, yakin pihaknya memenangkan sidang gugatan pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah tak bisa membuktikan HTI bertentangan dengan Pancasila.
"Bukti tergugat itu hanya asumsi-asumsi saja. Artinya itu (bukti) lemah," ujar Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.
Bukti yang dikatakan lemah oleh Yusril adalah ketika pemerintah gagal menggugat kajian jurnal dan buku yang dijadikan materi HTI ketika berdakwah. Buku dan jurnal tersebut, kata Yusril, peredarannya tidak pernah dikekang pemerintah.
Baca: HTI Bantah Berencana Bubarkan NKRI
"Apakah sebelum dan sesudah dibubarkannya HTI buku-buku itu pernah dibredel? Tidak pernah. Artinya, buku itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa HTI meupakan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila," pungkas dia.
Seperti diketahui, HTI menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait pencabutan status badan hukum HTI yang dinilai tidak melalui mekanisme pengadilan.
Sementara, pemerintah berpendapat keputusan pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur yang berlaku lantaran HTI dianggap melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta mempromosikan berdirinya Khilafah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpn15DN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, yakin pihaknya memenangkan sidang gugatan pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah tak bisa membuktikan HTI bertentangan dengan Pancasila.
"Bukti tergugat itu hanya asumsi-asumsi saja. Artinya itu (bukti) lemah," ujar Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.
Bukti yang dikatakan lemah oleh Yusril adalah ketika pemerintah gagal menggugat kajian jurnal dan buku yang dijadikan materi HTI ketika berdakwah. Buku dan jurnal tersebut, kata Yusril, peredarannya tidak pernah dikekang pemerintah.
Baca: HTI Bantah Berencana Bubarkan NKRI
"Apakah sebelum dan sesudah dibubarkannya HTI buku-buku itu pernah dibredel? Tidak pernah. Artinya, buku itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa HTI meupakan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila," pungkas dia.
Seperti diketahui, HTI menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait pencabutan status badan hukum HTI yang dinilai tidak melalui mekanisme pengadilan.
Sementara, pemerintah berpendapat keputusan pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur yang berlaku lantaran HTI dianggap melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta mempromosikan berdirinya Khilafah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)