Pengacara senior Todung Mulya Lubis--Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Pengacara senior Todung Mulya Lubis--Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Pengacara Todung Dicecar soal Tugas Tim Hukum KKSK

Juven Martua Sitompul • 22 Desember 2017 19:35
Jakarta: Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengaku dicecar soal tugas dan kapasitasnya sebagai kuasa hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Todung mengklaim ditunjuk pemerintah untuk membantu menilai obligor-obligor bermasalah.
 
"Kami sudah selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan saya hanya jelaskan seputar itu," kata Todung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.
 
Todung mengakui saat itu ada banyak obligor yang bermasalah, salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). "Saat itu salah satunya BDNI," ujar Todung.

Baca: Pengacara Todung Penuhi Panggilan Penyidik
 
Kendati begitu, Todung masih ogah mengungkap lebih detail kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia hanya menjelaskan semua kapasitas dari tim bantuan hukum KKSK telah disampaikan ke penyidik.
 
"Saya enggak bicara substansi, saya hanya jelaskan ini pekerjaan tim bantuan hukum KKSK dan ini yang kami sampaikan kepada KKSK," pungkasnya.
 
Baca: KPK Periksa Todung Mulya Lubis
 
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya ditolak oleh pengadilan.
 
Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Aksi ini disebut merugikan negara Rp4,58 triliun.
 
‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan