Jakarta: Pengacara senior Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ya, saya diperiksa sebagai saksi hari ini. (Kasus) BLBI untuk Syafruddin Temenggung, gitu aja ya," kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.
Todung mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail materi pemeriksaannya hari ini. Dia berjanji akan membeberkan semua yang dia ketahui setelah pemeriksaan rampung. "Saya belum dapat pertanyaannya bagaimana mau jawab," ujarnya.
Baca: KPK Periksa Todung Mulya Lubis
Namun, dia mengatakan kalau penerbitan SKL BDNI telah disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu, Todung sebagai kuasa hukum KKSK. "Ya (disetujui). Saya tim bantuan hukum KKSK," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengacara senior Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ya, saya diperiksa sebagai saksi hari ini. (Kasus) BLBI untuk Syafruddin Temenggung, gitu aja ya," kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.
Todung mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail materi pemeriksaannya hari ini. Dia berjanji akan membeberkan semua yang dia ketahui setelah pemeriksaan rampung. "Saya belum dapat pertanyaannya bagaimana mau jawab," ujarnya.
Baca: KPK Periksa Todung Mulya Lubis
Namun, dia mengatakan kalau penerbitan SKL BDNI telah disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu, Todung sebagai kuasa hukum KKSK. "Ya (disetujui). Saya tim bantuan hukum KKSK," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)