Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara/Rosa Panggabean

KPK Sita Satu Apartemen Milik Bupati Rita

Juven Martua Sitompul • 24 November 2017 04:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari (RIW) yang terletak di Balikpapan. Selain satu apartemen, tim penyidik juga ikut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus gratifikasi dan suap Rita.
 
"Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp3,6 miliar pada tahun 2013," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2017.
 
Baca: Uang Gratifikasi Bupati Rita Diduga dari Para Kadis Pemkab Kukar

Menurut Febri, ada 11 lokasi di Tenggarong yang digeledah penyidik KPK. Kemudian dua lokasi di Samarinda. Beberapa lokasi itu adalah rumah dan kantor milik sejumlah anggota DPRD.
 
"Ada 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong, dan sebanyak 9 lokasi dan 2 lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD," ujar dia.
 
Sepanjang proses penyidikan KPK telah menghadirkan sejumlah saksi di antaranya, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo. ‎Tim penyidik juga pernah memanggil saksi Direktur Utama PT Solusi Tunas Pratama Tbk Nobel Tanihaha. Kedua perusahaan ini diketahui bergerak di bidang penyedia tower telekomunikasi.
 
KPK menjerat Rita dalam dua perkara rasuah. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.‎
 
Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Kemudian, Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.
 
Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan