Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Direktur PT Karya Nasional Diperiksa Terkait Suap eks Dirjen Hubla

Juven Martua Sitompul • 17 November 2017 12:35
Jakarta: Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan tersangka eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 17 November 2017.
 
Selain Hadi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan Edward Marpaung dan Vita dari pihak swasta. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Penyidik KPK tengah membidik pihak lain yang diduga ikut menyuap Tonny. Lembaga Antikorupsi telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut.
 
Untuk menjerat pihak penyuap Tonny itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui pusaran rasuah di lingkungan kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi tersebut.
 
(Baca juga: KPK Bidik Pemberi Suap Lain di Kasus Dirjen Hubla)
 
"Kita sudah mendapat informasi pihak yang diduga terima suap siapa saja dan dari penyidikan ke pentuntan ke persidangan pihak-pihak yang diduga beri gratifikasi sudah idenfitikasi orangnya," kata Febri beberapa hari yang lalu.
 
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Komisaris PT Adhiguna Didakwa Suap Eks Dirjen Hubla Rp2,3 Miliar)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan