Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pihak lain yang diduga ikut menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB). Lembaga Antikorupsi ini, bahkan telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut.
"Sejumlah pejabat pelabuhan di berbagai daerah dan swasta kami dalami untuk Dirjen Hubla, tapi siapa pemberi dan berapa nilainya, belum bisa dibuka," kata Juru Bicaraa KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Yang pasti, lanjut Febri, KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang menyuap, termasuk pihak yang memberikan gratifikasi kepada Tonny.
Kendati telah mengantongi nama-nama pemberi suap, Febri mengaku belum mendapat informasi soal pihak yang menerima suap selain Tonny. Menurutnya, penyidik masih fokus menelisik asal-usul gratifikasi yang diterima Tonny.
"Kita fokus dari mana asal usul uang dan beberapa barang yang diduga graitifikasi, seperti jam tangan, keris, cincin, dan bentuk-bentuk lainnya," kata Febri.
KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDRQXXK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pihak lain yang diduga ikut menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB). Lembaga Antikorupsi ini, bahkan telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut.
"Sejumlah pejabat pelabuhan di berbagai daerah dan swasta kami dalami untuk Dirjen Hubla, tapi siapa pemberi dan berapa nilainya, belum bisa dibuka," kata Juru Bicaraa KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Yang pasti, lanjut Febri, KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang menyuap, termasuk pihak yang memberikan gratifikasi kepada Tonny.
Kendati telah mengantongi nama-nama pemberi suap, Febri mengaku belum mendapat informasi soal pihak yang menerima suap selain Tonny. Menurutnya, penyidik masih fokus menelisik asal-usul gratifikasi yang diterima Tonny.
"Kita fokus dari mana asal usul uang dan beberapa barang yang diduga graitifikasi, seperti jam tangan, keris, cincin, dan bentuk-bentuk lainnya," kata Febri.
KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)