Konferensi pers sindikat pemalsu izin keterampilan pelaut. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers sindikat pemalsu izin keterampilan pelaut. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut Meretas Laman Kemenhub

Siti Yona Hukmana • 26 Juni 2020 01:00
Jakarta: Sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut diringkus. Pelaku meretas laman resmi Kementerian Perhubungan.
 
"Sindikat ini dapat menerbitkan sertifikat keterampilan pelaut bagi warga negara  Indonesia (WNI) dan asing (WNA) sesuai dengan Permenhub Nomor 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Awak Kapal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020. 
 
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka. Rinciannya yakni DT, SH, SP, JA, IJ, GJM, dan S. Mereka ditangkap di daerah Jakarta Utara.

Sementara empat tersangka lainnya diringkus di beberapa tempat. IS ditangkap di Jakarta Timur, RR diringkus di Jakarta Pusat, RA digiring ke Polda Metro Jaya dari Bogor dan RAS ditangkap di Riau. 
 
Nana membeberkan peran para tersangka. DT bertugas sebagai master joki, yaitu penampung pesanan ijazah pelayaran/pelaut dari para joki, baik para calon pelaut dari indonesia maupun luar negeri. 
 
Adapun JA, IJ, dan GJM sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut/ konsumen. Para korban rata-rata ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut.
 
Tersangka SP, SH, IS dan RR sebagai penyedia blangko sertifikat keterampilan pelaut), tersangka ST sebagai pembuat ijazah sertifikat keterampilan pelaut. Setelah sertifikat selesai, ST lalu menyerahkan sertifikat palsu itu kepada tersangka DT. 
 
Baca: Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut Raup Miliaran Rupiah sejak 2018
 
Tersangka RA dan RAS berperan sebagai pihak yang melakukan registrasi sertifikat keterampilan pelaut secara daring di website pelaut.dephub.go.id. Modus sindikat menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di laman Kementerian Perhubungan.
 
"Motif sindikat ini karena ekonomi, 10 dari 11 pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," tutur Nana.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 35 lembar blangko kosong sertifikat keterampilan pelaut yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, 32 lembar blangko sertifikat keterampilan pelaut yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang sudah jadi dan siap untuk digunakan.
 
Kemudian satu set komputer (CPU, monitor, keyboard, mouse dan printer), tujuh unit handphone berbagai merk, tiga rekening yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI sebagai barang bukti para pelaku dalam melakukan transaksi, satu unit laptop merk Apple Macbook Pro warna silver, stempel yang digunakan pelaku dalam membuat sertifikat keterampilan pelaut palsu dan uang tunai Rp12,5 juta.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 263, Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan