Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut telah beroperasi sejak 2018. Mereka telah meraup keuntungan puluhan miliar dari perbuatan pidana itu.
"Jumlah sertifikat yang dipalsukan sebanyak 5.041 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp20 miliar," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Sindikat ini menawarkan penerbitan sertifikat keterampilan pelaut baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Sertifikat yang diterbitkan ini dibutuhkan pelaut yang ingin bekerja di kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Awak Kapal.
Sindikat menawarkan sertifikat itu dengan harga bervariasi. Nilai sertifikat tergantung dengan keterampilan yang diminta.
Sertifikat untuk keterampilan umum dipatok dengan harga Rp700 ribu. Misalnya, sertifikat Basic Safety Training (BST), Based Oil Chemical Training (BOCT), Advance Fire And Fighting (AFF), Medical Care (MC), Medical First Aid (MFA), dan Survival Craft And Rescue Boats (SCRB).
Sertifikat keterampilan Electrical Technical Officer (ETO) dihargai Rp1,5 juta. Keterampilan Ahli Nautika dan Ahli Teknik Tingkat V seharga Rp4 juta, sedangkan untuk tingkat IV sebesar Rp7 juta.
"Tingkat III Rp10 juta, tingkat II Rp15 juta dan tingkat I Rp20 juta," ungkap Nana.
Baca: ABK Korban Perdagangan Orang Dibekali Izin Pelaut Palsu
Nana menuturkan, blangko yang digunakan sindikat pemalsu dokumen ini asli keluaran Peruri sebagai pencetak blangko sertifikat keterampilan pelaut. Namun, isi sertifikat tersebut palsu walau blangko yang digunakan asli.
"Nama yang terdapat dalam sertifikat ini tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik di diklat-diklat," ungkap Nana.
Polisi membongkar sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sebelas tersangka dengan berbagai peran ditangkap pada 23 April, 12 Mei, dan 9 Juni 2020 di lokasi berbeda-beda.
Kesebelas tersangka itu yakni DT, SH, SP, JA, IJ, GJM, S, IS, RR, RA, dan RAS.
Pemalsuan sertifikat dilakukan dengan meretas website resmi Kementerian Perhubungan. Peretasan guna meregistrasi nomor sertifikat keterampilan pelaut yang telah diterbitkan.
Para tersangka dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut telah beroperasi sejak 2018. Mereka telah meraup keuntungan puluhan miliar dari perbuatan pidana itu.
"Jumlah sertifikat yang dipalsukan sebanyak 5.041 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp20 miliar," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Sindikat ini menawarkan penerbitan sertifikat keterampilan pelaut baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Sertifikat yang diterbitkan ini dibutuhkan pelaut yang ingin bekerja di kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Awak Kapal.
Sindikat menawarkan sertifikat itu dengan harga bervariasi. Nilai sertifikat tergantung dengan keterampilan yang diminta.
Sertifikat untuk keterampilan umum dipatok dengan harga Rp700 ribu. Misalnya, sertifikat Basic Safety Training (BST), Based Oil Chemical Training (BOCT), Advance Fire And Fighting (AFF), Medical Care (MC), Medical First Aid (MFA), dan Survival Craft And Rescue Boats (SCRB).
Sertifikat keterampilan Electrical Technical Officer (ETO) dihargai Rp1,5 juta. Keterampilan Ahli Nautika dan Ahli Teknik Tingkat V seharga Rp4 juta, sedangkan untuk tingkat IV sebesar Rp7 juta.
"Tingkat III Rp10 juta, tingkat II Rp15 juta dan tingkat I Rp20 juta," ungkap Nana.
Baca:
ABK Korban Perdagangan Orang Dibekali Izin Pelaut Palsu
Nana menuturkan, blangko yang digunakan sindikat pemalsu dokumen ini asli keluaran Peruri sebagai pencetak blangko sertifikat keterampilan pelaut. Namun, isi sertifikat tersebut palsu walau blangko yang digunakan asli.
"Nama yang terdapat dalam sertifikat ini tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik di diklat-diklat," ungkap Nana.
Polisi membongkar sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sebelas tersangka dengan berbagai peran ditangkap pada 23 April, 12 Mei, dan 9 Juni 2020 di lokasi berbeda-beda.
Kesebelas tersangka itu yakni DT, SH, SP, JA, IJ, GJM, S, IS, RR, RA, dan RAS.
Pemalsuan sertifikat dilakukan dengan meretas website resmi Kementerian Perhubungan. Peretasan guna meregistrasi nomor sertifikat keterampilan pelaut yang telah diterbitkan.
Para tersangka dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)