Jakarta: Kepolisian terus menelusuri sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat itu pernah diterbitkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sindikat ini juga terlibat dalam pembuatan sertifikat keterampilan pelaut para ABK Lu Qing Yuan Yu yang loncat dari kapal diungkap oleh Polda Kepulauan Riau," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Fakta itu terungkap atas pemeriksaan saksi pihak Kementerian Perhubungan dan tersangka. Perbuatan sindikat ini telah memperburuk citra pelaut dan perizinan pelaut Indonesia di mata internasional.
"Indonesia dianggap tidak profesional, dikarenakan para pelaut tersebut tidak pernah mengikuti proses pendidikan sebagai pelaut," ujar Nana.
Polisi menangkap 11 tersangka. Mereka yakni DT, SH, SP, JA, IJ, GJM, S, IS, RR, RA dan RAS. Pemalsuan sertifikat dilakukan dengan meretas website resmi Kementerian Perhubungan.
Peretasan guna meregistrasi nomor sertifikat keterampilan pelaut yang telah diterbitkan. Penerbitan sertifikat keterampilan pelaut palsu ditawarkan kepada pelaut warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA).
Para tersangka dikenakan Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesebelas tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menemukan dua ABK, Reynalfi, 22, dan Andi Juniansyah, 30, terapung di perairan Kabupaten Karimun pada 7 Juni 2020. Kedua ABK mengaku loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901 karena tak tahan perlakuan tidak manusiawi saat bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Jakarta: Kepolisian terus menelusuri sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat itu pernah diterbitkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sindikat ini juga terlibat dalam pembuatan sertifikat keterampilan pelaut para ABK Lu Qing Yuan Yu yang loncat dari kapal diungkap oleh Polda Kepulauan Riau," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Fakta itu terungkap atas pemeriksaan saksi pihak Kementerian Perhubungan dan tersangka. Perbuatan sindikat ini telah memperburuk citra pelaut dan perizinan pelaut Indonesia di mata internasional.
"Indonesia dianggap tidak profesional, dikarenakan para pelaut tersebut tidak pernah mengikuti proses pendidikan sebagai pelaut," ujar Nana.
Polisi menangkap 11 tersangka. Mereka yakni DT, SH, SP, JA, IJ, GJM, S, IS, RR, RA dan RAS. Pemalsuan sertifikat dilakukan dengan meretas website resmi Kementerian Perhubungan.
Peretasan guna meregistrasi nomor sertifikat keterampilan pelaut yang telah diterbitkan. Penerbitan sertifikat keterampilan pelaut palsu ditawarkan kepada pelaut warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA).
Para tersangka dikenakan Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesebelas tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menemukan dua ABK, Reynalfi, 22, dan Andi Juniansyah, 30, terapung di perairan Kabupaten Karimun pada 7 Juni 2020. Kedua ABK mengaku loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901 karena tak tahan perlakuan tidak manusiawi saat bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)