Jrx SID (Foto: dok. Ucok Olok via instaram/jrxsid)
Jrx SID (Foto: dok. Ucok Olok via instaram/jrxsid)

Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jerinx

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2020 17:44
Jakarta: Polisi masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
 
"Total sudah ada enam saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Agustus 2020.
 
Salah satunya, Ketua IDI Provinsi Bali, I Gede Putera Suteja. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi ahli.

"Saksi ahli bahasa, pidana, dan IT (ahli teknologi informasi)," papar Syamsi.
 
Polisi belum memeriksa Jerinx. Dia mangkir pada pemanggilan pertama. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jerinx pada Kamis, 6 Agustus 2020.
 
(Baca: Jerinx Dilaporkan ke Polisi)
 
Sebelumnya, IDI provinsi Bali melaporkan Jerinx karena dinilai mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid.
 
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19'," beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
 
Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan