Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid.
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19'," beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
IDI Provinsi Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juli 2020. Penyidik telah memanggil Jerinx untuk menjalani proses pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2020. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua. Dia bakal diperiksa pada Kamis, 6 Agustus 2020.
"Mudah-mudahan hadir untuk diperiksa sebagai saksi," tutur Syamsi.
Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca: Figur Publik Diminta Tak Beri Info Menyesatkan Soal Covid-19)
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid.
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19'," beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
IDI Provinsi Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juli 2020. Penyidik telah memanggil Jerinx untuk menjalani proses pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2020. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua. Dia bakal diperiksa pada Kamis, 6 Agustus 2020.
"Mudah-mudahan hadir untuk diperiksa sebagai saksi," tutur Syamsi.
Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca:
Figur Publik Diminta Tak Beri Info Menyesatkan Soal Covid-19)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)