Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri
Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri

Jaga Muruah, Mardani Maming Disarankan Nonaktif dari Bendum PBNU

Juven Martua Sitompul • 26 April 2022 14:52

Di sisi lain, Mardani merasa janggal dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi 2012 itu. Sebab, proses izin yang berlangsung pada 2012 itu justru menjadi polemik pada 2021.
 
"Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?' kata Mardani.
 
Keanehan itu bertambah, kata Mardani, setelah maraknya tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan membawa-bawa nama Hipmi dan PBNU. 'Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, di-tagline bahwa Bendum NU dan Ketum Hipmi tidak hadir. Ini ada suatu setting-an dan framing yang mau menjatuhkan saya,' ucapnya.

Mardani juga menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan IUP saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
'Saya tidak akan memberikan tanda tangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum,' tegas Mardani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan