Jakarta: Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una dipastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus investasi robot trading DNA Pro Akademi. DJ Una bakal diperiksa atas dugaan keterlibatannya dengan platform investasi bodong tersebut.
"Hari ini pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Y W Rissy, saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022.
Yafet mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan korban. Namun, dia belum mau membeberkan bukti-bukti yang diserahkan ke penyidik terkait kasus investasi bodong ini.
Dia juga belum bisa memastikan terkait pengembalian uang. Dia menejelaskan uang yang diterima kliennya merupakan hasil kerja sebagai seniman.
"Kalau ini sudah dijelaskan di awal Una ada kontak perform dan dibayar secara profesional sebagai seniman, " ungkap Yafet.
Baca: Ciptakan Lagu untuk DNA Pro, Yosi Project Pop Dibayar Rp115 Juta
Yafet memastikan kliennya bukan afiliator robot trading DNA Pro. Sebab, Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna investasi bodong itu.
Selain itu, dia menegaskan kliennya bukan brand ambassador dari DNA Pro. Promosi yang dilakukan Una terkait DNA Pro sebatas testimoni.
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sementara itu, tiga tersangka, yakni Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty telah dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya diduga berada di Turki.
Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Polisi tengah menelusuri aset para tersangka dan memeriksa para artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.
Jakarta:
Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias
DJ Una dipastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim
Polri terkait kasus investasi robot
trading DNA Pro Akademi. DJ Una bakal diperiksa atas dugaan keterlibatannya dengan platform
investasi bodong tersebut.
"Hari ini pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Y W Rissy, saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022.
Yafet mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan korban. Namun, dia belum mau membeberkan bukti-bukti yang diserahkan ke penyidik terkait kasus investasi bodong ini.
Dia juga belum bisa memastikan terkait pengembalian uang. Dia menejelaskan uang yang diterima kliennya merupakan hasil kerja sebagai seniman.
"Kalau ini sudah dijelaskan di awal Una ada kontak
perform dan dibayar secara profesional sebagai seniman, " ungkap Yafet.
Baca:
Ciptakan Lagu untuk DNA Pro, Yosi Project Pop Dibayar Rp115 Juta
Yafet memastikan kliennya bukan afiliator robot
trading DNA Pro. Sebab, Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna investasi bodong itu.
Selain itu, dia menegaskan kliennya bukan
brand ambassador dari DNA Pro. Promosi yang dilakukan Una terkait DNA Pro sebatas testimoni.
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sementara itu, tiga tersangka, yakni Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty telah dicekal dan diterbitkan
red notice. Ketiganya diduga berada di Turki.
Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Polisi tengah menelusuri aset para tersangka dan memeriksa para artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)