Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Sumatra Utara pada Kamis, 27 Januari 2022. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Terbit diangkut.
"Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas, kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.
Penyidik juga menggeledah kantor perusahaan yang diduga milik Terbit. Rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara juga tak luput dari incaran penyidik.
"Ditemukan dan diamankan juga berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.
Selanjutnya, bukti-bukti itu akan ditindaklanjuti KPK. Penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Terbit.
Baca: Asal Usul Uang untuk Beli Mini Cooper Ultah Anak Bupati Nonaktif Langkat Didalami
KPK menetapkan enam tersangka dalam tangkap tangan di Langkat. Mereka ialah Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat. KPK masih menelusuri kasus itu dengan mengumpulkan berbagai bukti.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggeledah kantor
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Sumatra Utara pada Kamis, 27 Januari 2022. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Terbit diangkut.
"Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas, kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.
Penyidik juga menggeledah kantor perusahaan yang diduga milik Terbit. Rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara juga tak luput dari incaran penyidik.
"Ditemukan dan diamankan juga berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.
Selanjutnya, bukti-bukti itu akan ditindaklanjuti KPK. Penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Terbit.
Baca:
Asal Usul Uang untuk Beli Mini Cooper Ultah Anak Bupati Nonaktif Langkat Didalami
KPK menetapkan enam tersangka dalam tangkap tangan di Langkat. Mereka ialah Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat. KPK masih menelusuri kasus itu dengan mengumpulkan berbagai bukti.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)