Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Gedung KPK, Rabu malam, 19 Januari 2022. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Gedung KPK, Rabu malam, 19 Januari 2022. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Asal Usul Uang untuk Beli Mini Cooper Ultah Anak Bupati Nonaktif Langkat Didalami

Candra Yuri Nuralam • 27 Januari 2022 15:07
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memberikan mobil Mini Cooper kepada anaknya sebagai hadiah ulang tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami asal usul uang untuk membeli mobil itu.
 
"Tentu ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik. Tentu akan ditanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Alex mengatakan pendalaman pembelian mobil itu penting dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Terbit. Namun, masyarakat diminta tidak langsung berspekulasi mobil dibeli dari uang hasil suap.

"Bupati Langkat itu kan juga seorang pengusaha, punya kebun luas. Kalau uang yang digunakan untuk membeli mobil itu dari uang legal sah dari hasil usaha, kita harus fair juga," ujar Alex.
 
Kabar pembelian mobil Mini Cooper ini viral di media sosial. Terbit memberikan mobil mewah itu untuk anaknya sebagai kado ulang tahun ke-17.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Baca: Ditangkap KPK, Kekayaan Bupati Langkat Mencapai Rp85,15 Miliar
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan