Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, meminta maaf kepada seluruh warga Kalimantan. Permintaan maaf buntut ucapan Edy soal Kalimantan tempat jin buang anak.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Dia menyampaikan permintaan maaf kepada sultan-sultan di Kalimantan. Seperti Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, dan Sultan Melayu.
"Termasuk suku-sukunya. Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak, semuanya saya minta maaf," ujar dia.
Edy mengaku tidak bermusuhan dengan warga Kalimantan. Dia menyebut musuhnya dan musuh warga Kalimantan ialah ketidakadilan.
"Siapa pun pelakunya, yang hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita," tutur dia.
Edy menegaskan menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, pembangunan IKN tidak tepat.
Pemerintah, kata dia, seharusnya menyejahterakan rakyat, mengutamakan pembangunan ekonomi nasional, dan memompa ekonomi dalam negeri. "Bukan untuk membangun. Kemarin Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang, ini artinya pembiayaan IKN akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gede-nya," beber mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pembangunan IKN di Kalimantan juga akan memperparah ekologi. Dia menyebut oligarki bebas memanfaatkan lahan rakyat dengan hanya memberikan kompensasi.
"Mereka akan dibebaskan dari kewajiban merehabilitasi lahan-lahan yang mereka rusak, yang bekas galian tambang," ucap dia.
Edy mengatakan Kalimantan telah menjadi korban eksploitasi selama puluhan tahun. Dia tak ingin oligarki kembali merenggut sumber daya alam (SDA) yang begitu besar di Kalimantan.
"Seharusnya saudara-saudara saya warga masyarakat penduduk Kalimantan jauh lebih sejahtera daripada kita di Pulau Jawa," ucap dia.
Edy datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'Kalimantan tempat jin buang anak'. Edy siap ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia menyebut telah dibidik polisi sejak lama akibat kritikan terhadap pemerintah.
"Persiapan saya bawa ini, saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy.
Edy dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian buntut ucapan Kalimantan tempat jin buang anak. Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Baca: Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta: Pengarang,
Edy Mulyadi, meminta maaf kepada seluruh warga Kalimantan. Permintaan maaf buntut ucapan Edy soal Kalimantan tempat jin buang anak.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," kata Edy di
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Dia menyampaikan permintaan maaf kepada sultan-sultan di Kalimantan. Seperti Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, dan Sultan Melayu.
"Termasuk suku-sukunya. Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak, semuanya saya minta maaf," ujar dia.
Edy mengaku tidak bermusuhan dengan warga Kalimantan. Dia menyebut musuhnya dan musuh warga Kalimantan ialah ketidakadilan.
"Siapa pun pelakunya, yang hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita," tutur dia.
Edy menegaskan menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, pembangunan IKN tidak tepat.
Pemerintah, kata dia, seharusnya menyejahterakan rakyat, mengutamakan pembangunan ekonomi nasional, dan memompa ekonomi dalam negeri. "Bukan untuk membangun. Kemarin Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang, ini artinya pembiayaan IKN akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gede-nya," beber mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) itu.
Pembangunan IKN di Kalimantan juga akan memperparah ekologi. Dia menyebut oligarki bebas memanfaatkan lahan rakyat dengan hanya memberikan kompensasi.
"Mereka akan dibebaskan dari kewajiban merehabilitasi lahan-lahan yang mereka rusak, yang bekas galian tambang," ucap dia.
Edy mengatakan Kalimantan telah menjadi korban eksploitasi selama puluhan tahun. Dia tak ingin oligarki kembali merenggut sumber daya alam (SDA) yang begitu besar di Kalimantan.
"Seharusnya saudara-saudara saya warga masyarakat penduduk Kalimantan jauh lebih sejahtera daripada kita di Pulau Jawa," ucap dia.
Edy datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'Kalimantan tempat jin buang anak'. Edy siap ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia menyebut telah dibidik polisi sejak lama akibat kritikan terhadap pemerintah.
"Persiapan saya bawa ini, saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy.
Edy dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian buntut ucapan Kalimantan tempat jin buang anak. Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Baca:
Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)