Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa
Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa

Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 20:05
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara. 
 
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022. 
 
Ramadhan mengatakan sebelum gelar perkara penyidik memeriksa Edy sebagai saksi terlapor dari pukul 09.54-16.15 WIB. Kemudian, penyidik juga telah mengantongi keterangan 55 saksi, terdiri dari 37 saksi dan sisanya ahli.

"Ada ahli bahasa, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi (IT), analis media sosial dan antropologi hukum," ujar Ramadhan. 
 
Kemudian, penyidik menggelar perkara dan mendapatkan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Edy dijerat pasal berlapis.
 
Baca: Tokoh Dayak Minta Edy Mulyadi Jalani Hukuman Adat
 
Yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
 
Polisi menerima tiga laproan polisi (LP), 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terhadap Edy. Laporan itu buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan