Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Duga Rahmat Effendi Tak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan

Antara • 20 Februari 2022 04:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tidak melibatkan tim dalam menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Informasi ini dikonfirmasi kepada saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Heni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
 
Sebagai pemberi, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
 
Baca: KPK Minta Pegawai Ditjen Pajak Kerja Benar karena Remunerasi Tinggi
 
KPK menjelaskan Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar. 
 
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Terakhir melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
 
Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan proyek pengadaan dimaksud. Selain itu, meminta tidak memutus kontrak pekerjaan.
 
Sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk 'sumbangan masjid'. Uang diserahkan melalui orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi.
 
Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi.
 
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan