Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Himne dan Mars KPK Diyakini Tak Melanggar Aturan

Candra Yuri Nuralam • 10 Maret 2022 06:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan himne dan mars barunya tidak melanggar aturan. Pembuatan mars dan himne KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
 
"KPK melalui biro hukum dan inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Ali mengatakan lagu itu juga sudah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia menegaskan pemberian hak cipta merupakan bukti tidak ada pelanggaran hukum dari himne dan mars KPK.

Pelapor mempermasalahkan soal hibah dalam pembuatan lagu itu. KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan hibah lagu karena ditujukan untuk instansi bukan perorangan.
 
"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," ujar Ali.
 
Baca: Pembuatan Hymne dan Mars KPK Dipermasalahkan ke Dewas
 
Lagu itu kini sudah diputar dalam acara resmi kelembagaan KPK. Mars dan himne itu diharapkan bisa membakar semangat para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
 
"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan himne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," tutur Ali.
 
Meski begitu, KPK menyerahkan Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. KPK tidak mau mengintervensi kinerja Dewas dalam memproses laporan masyarakat.
 
"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," ucap Ali.
 
Pembuatan mars dan himne KPK dilaporkan ke Dewas. Lagu itu dipermasalahkan karena diyakini sarat konflik kepentingan.
 
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata alumni akademi jurnalistik lawan korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang dilaporkan. Konflik kepentingan ini diyakini karena lagu itu dibuat oleh istri Firli, Ardina Safitri. Hibah lagu dari Ardina diyakini melanggar aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan