Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
"Ketiga saksi tersebut ialah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Dadan Ramdani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022.
Wawan dan Ridwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak. Sedangkan, Ramdani berstatus terpidana dalam perkara serupa.
Dua saksi lainnya dari unsur swasta juga dipanggil, yakni Muhammad Rully Sahari dan Sariman. Namun, Lembaga Antikorupsi belum mengungkap keterkaitan kedua saksi itu dalam perkara Angin.
Baca: Angin Prayitno Banding Kasus Suap Perpajakan, KPK Siap Menangkis
KPK mengembangkan kasus Angin. Dia kini dijerat dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.
KPK menduga Angin menyamarkan beberapa aset hasil suap. Lembaga Antikorupsi mengeklaim mengantongi bukti yang cukup dalam tudingan barunya ke Angin.
Pada perkara suap, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, Dadan Ramdani, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil tiga mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak,
Angin Prayitno Aji.
"Ketiga saksi tersebut ialah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Dadan Ramdani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022.
Wawan dan Ridwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak. Sedangkan, Ramdani berstatus terpidana dalam perkara serupa.
Dua saksi lainnya dari unsur swasta juga dipanggil, yakni Muhammad Rully Sahari dan Sariman. Namun, Lembaga Antikorupsi belum mengungkap keterkaitan kedua saksi itu dalam perkara Angin.
Baca:
Angin Prayitno Banding Kasus Suap Perpajakan, KPK Siap Menangkis
KPK mengembangkan kasus Angin. Dia kini dijerat dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.
KPK menduga Angin menyamarkan beberapa aset hasil suap. Lembaga Antikorupsi mengeklaim mengantongi bukti yang cukup dalam tudingan barunya ke Angin.
Pada perkara suap, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, Dadan Ramdani, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)