Jakarta: Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji, mengajukan banding dalam kasus suap perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan banding itu.
"Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Ali menuturkan KPK telah menerima surat banding tersebut. KPK yakin bakal menang lantaran bukti yang dimiliki sangat kuat.
"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca: Tak Sesuai Perjanjian, Duit Suap Bank Panin Diserahkan Seluruhnya ke Angin Prayitno
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375 miliar dan SGD1,95 juta. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
Jakarta: Mantan Pejabat Dirjen Pajak,
Angin Prayitno Aji, mengajukan banding dalam kasus suap perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan siap melawan banding itu.
"Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Ali menuturkan KPK telah menerima surat banding tersebut. KPK yakin bakal menang lantaran bukti yang dimiliki sangat kuat.
"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca:
Tak Sesuai Perjanjian, Duit Suap Bank Panin Diserahkan Seluruhnya ke Angin Prayitno
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375 miliar dan SGD1,95 juta. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)