Suasana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)
Suasana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

Tak Sesuai Perjanjian, Duit Suap Bank Panin Diserahkan Seluruhnya ke Angin Prayitno

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2022 19:41
Jakarta: Mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap perpajakan. Yulmanizar menjelaskan tentang permintaan manipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin).
 
Yulmanizar mengatakan awalnya dia dan tiga tim pemeriksa lainnya menyambangi kantor Bank Panin untuk membahas perhitungan pajak. Empat tim itu yakni mantan pejabat pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Ferdian.
 
"Semua data kita ambil, sesuai analisa resiko yang masalah piutang tak tertagih sama pembayaran pajak terhadap bunga konsumen," kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.

Yulmanizar mengatakan kewajiban pajak Bank Panin awalnya lebih dari Rp900 miliar. Namun, Bank Panin memprotes nominal itu karena dinilai ada kesalahan dengan mengirimkan pernyataan tidak resmi setelah empat bulan pemberitahuan dari tim pemeriksa.
 
"Itu seperti hanya antar tim dan tanggapan, kalau resminya itu harus ada surat pemberitahuan hasil pemeriksaan," tutur Yulmanizar.
 
Baca: Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
 
Tak lama setelah protes itu dikirimkan, Kuasa Wajib Pajak Bank Panin Veronika Lindawati mendatangi para tim. Veronika meminta para tim memanipulasi pajak kliennya menjadi sekitar Rp300 miliar.
 
Veronika menjanjikan uang Rp25 miliar untuk para tim jika bisa dilakukan. Setelah itu, para tim menemui Angin Prayitno Aji yang merupakan pejabat pajak yang berwenang saat itu.
 
"Setelah pertemuan dengan bu veronika itu, yang ke atas Pak Wawan, Alfred tidak," ucap Yulmanizar.
 
Angin memberikan restu untuk para tim memanipulasi pajak Bank Panin. Angin juga mendapatkan jatah dari kesepakatan jahat tersebut.
 
Setelah pajak dimanipulasi, Veronika tidak menepati janjinya. Veronika menyebut Bank Panin tidak jadi memberikan Rp25 miliar untuk para tim.
 
Baca: 9 Pihak Swasta Dipanggil KPK untuk Bongkar TPPU Angin Prayitno
 
"Bu Veronika cuma menyanggupi USD500 ribu, atau Rp5 miliar," tutur Yumanizar.
 
Para tim langsung segan membagi uang itu. Uang lantas diberikan semuanya ke Angin.
 
Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan alasan para tim menyerahkan semua uang ke Angin. Pasalnya, para tim yang bekerja untuk memanipulasi pajak.
 
Yulmanizar mengaku cuma takut Angin marah. Pasalnya, janji awal para tim ke Angin Bank Panin bakal memberikan Rp25 miliar.
 
"Kita takut komitmen yang Rp25 miliar nanti disangka ambil," ucap Yulmanizar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan