Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

9 Pihak Swasta Dipanggil KPK untuk Bongkar TPPU Angin Prayitno

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2022 12:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Sebanyak sembilan saksi dipanggil untuk mengungkap praktik kotor tersebut.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
 
Saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiwan Urfani, dan Machzarwan.

KPK berharap semua saksi hadir. Keterangan mereka sangat dibutuhkan KPK untuk membantu mencari harta hasil rasuah Angin yang diduga disembunyikan.
 
Pengusutan TPPU ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai Rp57 miliar milik Angin telah disita KPK terkait kasus dugaan suap perpajakan.
 
Baca: Pengusutan Pencucian Uang Angin Prayitno Diyakini Memaksimalkan Pemulihan Aset
 
Semua aset yang disita diyakini berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan