Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah di depan). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah di depan). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Sumpah Mubahalah Tak Dikenal di Sistem Hukum

Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2021 08:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menantang saksi sekaligus mantan polisi Agus Susanto untuk mengucapkan sumpah mubahalah. KPK menilai sumpah mubahalah tidak berlaku dalam sistem hukum pidana. 
 
"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut. Akan tetapi, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Ali mengamini Azis berhak memprotes keterangan saksi. Namun, politikus Partai Golkar itu dianggap tidak perlu menantang saksi mengucap sumpah mubahalah. Dia menyebut saksi juga sudah disumpah untuk berkata jujur di depan majelis hakim saat sidang dimulai.

"Apa yang saksi sampaikan itulah yang ia ketahui," ujar Ali.
 
Baca: KPK Bakal Buktikan Azis Syamsuddin Menyuap Stepanus Robin
 
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes Agus Susanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis merasa Agus memberikan kesaksian yang keliru.
 
"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi!" kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.
 
Azis bahkan menyebut Agus kebanyakan mengaco. Dia bahkan menantang Agus untuk bersumpah mubahalah.
 
"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tetapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," tegas Azis.
 
Sumpah mubahalah ialah kesaksian yang sakral dalam agama Islam. Salah satu pihak yang berbohong diyakini akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
 
Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Uang itu diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Di dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan