Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Lembaga Antikorupsi mengeklaim telah mengantongi bukti kuat untuk membuktikan tudingannya.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
Ali mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi yang membawa bukti dalam persidangan kasus itu. Para saksi diyakini bakal membongkar cara Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan kasus di Lampung Tengah.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ujar Ali.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Baca: Azis Syamsuddin ke Saksi: Enggak Usah Berhalusinasi
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di
Lampung Tengah. Lembaga Antikorupsi mengeklaim telah mengantongi bukti kuat untuk membuktikan tudingannya.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
Ali mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi yang membawa bukti dalam persidangan kasus itu. Para saksi diyakini bakal membongkar cara Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan kasus di Lampung Tengah.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ujar Ali.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Baca:
Azis Syamsuddin ke Saksi: Enggak Usah Berhalusinasi
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)