"Mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap saudara Lili," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Kurnia juga meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi pemecatan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu bisa diserahkan ke Kepala Negara jika Lili menolak mundur dari jabatannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela," ujar Kurnia.
Baca: Dewas KPK Belum Tahu Kabar Lili Pintauli Ingin Mundur |
ICW menilai hukuman pemecatan pantas untuk Lili dalam pelanggaran etik ini. Pasalnya, Lili sudah dua kali menjalani sidang etik.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Persidangan Lili di Dewas KPK terkait laporan tersebut akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang akan digelar secara tertutup dan hanya dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.