Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bantah Minta Hibah Kasus ke Kejagung untuk Tingkatkan Prestasi

Candra Yuri Nuralam • 25 Maret 2022 03:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah meminta hibah kasus rasuah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuding KPK meminta hibah kasus di sektor migas untuk meningkatkan prestasi di akhir tahun.
 
"KPK tidak pernah meminta hibah perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2022.
 
Karyoto tahu persis kasus migas yang dimaksud MAKI. Sehingga, dia berani dengan tegas membantah pernyataan MAKI yang menyebut KPK meminta kasus itu untuk dihibahkan.

"Kasus itu saya tahu persis duduk perkaranya, jadi saya enggak mau mengekspose di sini," ujar Karyoto.
 
Karyoto menjelaskan KPK lebih banyak mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat ketimbang instansi penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK kerap mengusut perkara yang sama dengan penegak hukum lain.
 
Pengusutan perkara yang sama itu tidak bisa dilakukan dua penegak hukum sekaligus. Jika kejadiannya seperti itu, penegak hukum harus berkoordinasi untuk menentukan pihak yang mengusut perkara.
 
"Kami dengan Kabareskrim dan Jampidsus terbuka koordinasinya. Ya gampang sekali, misalnya 'saya tangani ini ya mas, ini mas yang tangani ya'," tutur Karyoto.
 
Dalam koordinasi itu, penegak hukum bakal menjelaskan sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Penegak hukum yang paling jauh mengusut bakal mengambil kasus itu. Pengambilan kasus bukan bagian dari hibah.
 
"Kalau hibah kan ada serah terimanya, 'pada hari ini kami menyerahkan perkara atas permintaan Ketua KPK dengan alasan untuk menaikkan citra', enggak ada seperti itu," ucap Karyoto.
 
Karyoto mengaku bingung dengan jalan pikiran MAKI yang menyebut koordinasi kasus sebagai hibah. Dia menilai tudingan itu hanya lelucon.
 
"Saya lucu dari mana dia dapat cerita itu, saya rasa enggak ada hibah, karena pada prinsipnya semua penanganan perkara antarpenegak hukum sangat-sangat baik dan sinergis," kata Karyoto.
 
Baca: KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding KPK meminta hibah perkara di sektor migas ke Kejagung. Boyamin menyebut perkara itu harus diambil KPK untuk meningkatkan prestasi di akhir tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan