Menkumham Yasonna Laoly saat menerima aset dari KPK/Medcom.id/Candra
Menkumham Yasonna Laoly saat menerima aset dari KPK/Medcom.id/Candra

KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2022 11:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan beberapa aset hasil rampasan hari ini, 24 Maret 2022. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu pihak yang menerima barang dari KPK.
 
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan, serta beberapa unit kendaraan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Baca: Sahroni Optimistis KPK Bisa Kejar Aset Koruptor di Luar Negeri

Barang yang diberikan KPK bersifat penetapan status pengguna (PSP) dan hibah. Selain dua kementerian, Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Tapanuli Utara juga mendapatkan aset rampasan dari KPK.
 
Aset itu milik tiga terpidana kasus korupsi. Mereka ialah Fuad Amin, Luthfi Hasan Iskak, dan M Nazarudin.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hadir dalam penerimaan aset ini. Dia berharap aset yang diberikan KPK bisa berguna untuk instansinya.
 
"Kita mendapatkan mobil," ujar Yasonna.
 
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebut instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung. Namun, dia belum mengetahui lokasinya.
 
"Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkrah," tutur Sofyan.
 
Sofyan menyebut penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.
 
"(Kami) menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," ucap Sofyan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan