Alffy Rev (Foto: medcom)
Alffy Rev (Foto: medcom)

Alffy Rev Penuhi Panggilan Terkait Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 24 Maret 2022 11:35
Jakarta: YouTuber Alffy Rev memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
 
Pantauan Medcom.id, Alffy tiba pukul 10.33 WIB. Dia datang bersama istri, Linka Angelia, dan timnya. Namun, dia tak didampingi kuasa hukum.
 
Alffy enggan menjawab jumlah uang yang diterima dari Doni Salmanan. Dia hanya bersedia menyampaikannya ke penyidik.

"Nanti dibicarakan dengan penyidik ya," kata Alffy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Baca: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Trading Fahrenheit
 
Conten creator YouTube itu juga belum bisa memastikan apakah dirinya akan mengembalikan uang yang diduga hasil kejahatan Doni itu. Alffy belum mau bicara banyak. Dia langsung masuk ke ruang penyidik.
 
Alffy Rev pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Belum diketahui jumlahnya, uang itu sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya.
 
Polisi akan menyita uang dan barang yang diterima dari Doni Salmanan. Dengan catatan uang itu hasil dari kejahatannya di Quotex.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik , penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan