Jakarta: Bareskrim Polri meminta Saifuddin Ibrahim (SI) yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus menyerahkan diri. Pria yang mengaku pendeta itu masih berada di Amerika Serikat.
"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan sebagai warga negara Indonesia (WNI), Saifuddin seharusnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah hanya memantau penanganan kasus melalui media elektronik.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ucap Ramadhan.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin belum ditahan karena masih berada Amerika Serikat.
Baca: Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Jadi Tersangka
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama, atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu dituding biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Jakarta:
Bareskrim Polri meminta Saifuddin Ibrahim (SI) yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus
menyerahkan diri. Pria yang mengaku pendeta itu masih berada di Amerika Serikat.
"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan sebagai warga negara Indonesia (WNI),
Saifuddin seharusnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah hanya memantau penanganan kasus melalui media elektronik.
"Ada
postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ucap Ramadhan.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin belum ditahan karena masih berada Amerika Serikat.
Baca:
Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Jadi Tersangka
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama, atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu dituding biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)