Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Korban tergiur iming-iming keuntungan berlipat ganda.
"Ya, dengan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021.
Namun, Ma'mun belum dapat memastikan jumlah investasi yang disetorkan korban. Sebab, kata dia, jumlahnya beragam sesuai paket investasi yang dipilih.
"Ada paket sekian juta gitu, ini berapa paket. Nah kan dibungkus seperti itu," ujar Ma'mun.
Ma'mun meminta masyarakat bisa membedakan investasi legal dan ilegal. Menurut dia, setiap investasi legal pasti ada penunjukkan barang dan jasa.
"Jangan buta dengan itu, kalau dia menang thunder pasti ada pengumumannya. undang-undang kalau sudah diberlakukan, kalau sudah diundangkan itu semua dinyatakan harus tahu," ungkap dia.
Kemudian, masyarakat diminta tidak langsung tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda. Menurut dia, tidak ada investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda hanya dengan berdiam diri di rumah.
"Enggak begitu, sektor real saja lah kerja, enggak usah sektor yang enggak jelas. Terlalu diiming-imingkan," kata Ma'mun.
Polri belum dapat memastikan kerugian korban. Berdasarkan pengakuan korban kerugian mencapai Rp1,3 triliun.
Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka berinisial V, B, dan DR. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Baca: Sempat Buron, 1 Tersangka Suntik Modal Alkes Ditangkap
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri membongkar kasus dugaan
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes). Korban tergiur iming-iming keuntungan berlipat ganda.
"Ya, dengan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021.
Namun, Ma'mun belum dapat memastikan jumlah investasi yang disetorkan korban. Sebab, kata dia, jumlahnya beragam sesuai paket investasi yang dipilih.
"Ada paket sekian juta gitu, ini berapa paket. Nah kan dibungkus seperti itu," ujar Ma'mun.
Ma'mun meminta masyarakat bisa membedakan investasi legal dan ilegal. Menurut dia, setiap investasi legal pasti ada penunjukkan barang dan jasa.
"Jangan buta dengan itu, kalau dia menang thunder pasti ada pengumumannya. undang-undang kalau sudah diberlakukan, kalau sudah diundangkan itu semua dinyatakan harus tahu," ungkap dia.
Kemudian, masyarakat diminta tidak langsung tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda. Menurut dia, tidak ada investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda hanya dengan berdiam diri di rumah.
"Enggak begitu, sektor real saja lah kerja, enggak usah sektor yang enggak jelas. Terlalu diiming-imingkan," kata Ma'mun.
Polri belum dapat memastikan kerugian korban. Berdasarkan pengakuan korban kerugian mencapai Rp1,3 triliun.
Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka berinisial V, B, dan DR. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Baca:
Sempat Buron, 1 Tersangka Suntik Modal Alkes Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)