Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi pada Selasa, 21 Desember 2021. Mereka diminta keterangan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan pajak pada 2016 sampai 2017.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR (mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan) yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh tersangka WR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
Ali mengatakan enam orang saksi itu merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Efendy Mulyo Winata, Robby Soehartono, Ridwan Bin Saik, Cecep, perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, dan Widyawati.
Ali enggan memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan enam orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan dalam kasus ini. Wawan sudah ditahan lebih dulu oleh KPK karena dinilai tidak kooperatif.
Keduanya diduga telah menerima SGD625 ribu untuk memainkan pajak perusahaan. Uang itu didapat dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia pada kurun waktu 2016 dan 2017.
Baca: Sidang Suap Pajak, Ahli Tegaskan Tak Ada Pengalihan Pertanggungjawaban Pidana
Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi pada Selasa, 21 Desember 2021. Mereka diminta keterangan terkait
kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji
pemeriksaan pajak pada 2016 sampai 2017.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR (mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan) yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh tersangka WR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
Ali mengatakan enam orang saksi itu merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Efendy Mulyo Winata, Robby Soehartono, Ridwan Bin Saik, Cecep, perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, dan Widyawati.
Ali enggan memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan enam orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan dalam kasus ini. Wawan sudah ditahan lebih dulu oleh KPK karena dinilai tidak kooperatif.
Keduanya diduga telah menerima SGD625 ribu untuk memainkan pajak perusahaan. Uang itu didapat dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia pada kurun waktu 2016 dan 2017.
Baca:
Sidang Suap Pajak, Ahli Tegaskan Tak Ada Pengalihan Pertanggungjawaban Pidana
Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)