Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Sidang Suap Pajak, Ahli Tegaskan Tak Ada Pengalihan Pertanggungjawaban Pidana

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2021 17:04
Jakarta: Ahli hukum pidana, Suparji, menegaskan tak ada istilah pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa korupsi. Meski, perbuatan korupsi itu dilakukan oleh anak buah dari pimpinan perusahaan.
 
Hal itu disampaikan Suparji dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak. Perkara itu menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji; dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
 
"Dalam konteks pidana tentunya tidak ada pengalihan pertanggungjawaban. Bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan pidana maka itulah yang harus bertanggung jawab," kata Suparji saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Desember 2021.

Suparji mengatakan perbuatan seorang terdakwa yang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kecuali, ditemukan unsur yang membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.
 
"Secara singkat tidak ada pengalihan dari tanggung jawab tindak pidana tadi itu. Jika memang tidak ada perbuatan-perbuatan pidana yang dipertanggungjawabkan," ucap Suparji.
 
Di sisi lain, Suparji mengutarakan pendapatnya perihal saksi di persidangan yang tidak berkaitan dengan terdakwa. Menurut dia, saksi di persidangan tidak bisa dihadirkan bila terdakwa tak kenal bahkan tidak berhubungan langsung dengan perkara.
 
Baca: Hakim Dalami Maksud Orang yang Turut Serta Melakukan Korupsi di Perkara Suap Pajak
 
Pada sejumlah persidangan, saksi yang dihadirkan kerap tidak berkaitan dengan salah satu terdakwa dalam perkara ini. Tapi, perkara Angin dan Dadan disatukan dalam satu berkas.
 
"Bagaimana dia menjadi saksi kalau seandainya dia tidak tahu sama sekali, tidak mendengar sama sekali, atau tidak mengalami atas dugaan tindak pidana tadi itu," ujar Suparji.
 
Penjelasan Suparji itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus itu. Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
 
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan