Jakarta: Tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet disidang Kamis, 28 Februari 2019. Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Rencana kan besok hari Kamis ya, tanggal 28 Februari akan ada sidang dari tersangka Ibu Ratna Sarumpaet di PN Jaksel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Februari 2019.
Polri, kata Argo, siap mengamankan proses persidangan itu. Namun, personel yang dikerahkan berasal dari jajaran Polres Jakarta Selatan.
"Polres Jaksel akan komunikasi dengan Pengadilan Negeri terkait dengan pengamanannya seperti apa. Yang terpenting kita tetap berkomunikasi dan siap untuk mengamankannya," ungkap Argo.
Sementara itu, terkait ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong yang menjerat ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, Argo belum bisa memastikan. Polisi ingin fokus pada sidang terlebih dahulu.
"Ya nanti kita tunggu saja, ini kan sudah tahap sidang. Nanti kita tunggu saja gimana sidangnya," pungkas Argo.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sidang perdana Ratna beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Baca: Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna di Persidangan
Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet disidang Kamis, 28 Februari 2019. Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Rencana kan besok hari Kamis ya, tanggal 28 Februari akan ada sidang dari tersangka Ibu Ratna Sarumpaet di PN Jaksel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Februari 2019.
Polri, kata Argo, siap mengamankan proses persidangan itu. Namun, personel yang dikerahkan berasal dari jajaran Polres Jakarta Selatan.
"Polres Jaksel akan komunikasi dengan Pengadilan Negeri terkait dengan pengamanannya seperti apa. Yang terpenting kita tetap berkomunikasi dan siap untuk mengamankannya," ungkap Argo.
Sementara itu, terkait ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong yang menjerat ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, Argo belum bisa memastikan. Polisi ingin fokus pada sidang terlebih dahulu.
"Ya nanti kita tunggu saja, ini kan sudah tahap sidang. Nanti kita tunggu saja gimana sidangnya," pungkas Argo.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sidang perdana Ratna beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Baca: Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna di Persidangan
Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)