Jakarta: Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta mengaku bukan diperintah terdakwa Lucas dalam upaya pelarian petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Shinta hanya diperintahkan oleh Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Shinta mengaku, permintaan itu saat dia bertemu dengan Dina dan Ground Staff Maskapai AirAsia, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di Jalan Cipaku IV Nomor 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 20 Agustus 2018.
"Awalnya Bowo yang minta tolong tapi sempat Dina yang minta, 'tolong ya Shin, tamunya Bowo'," ujar Shinta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.
Dina meminta Shinta untuk mengurus tamu VIP di Bandara Soekarno-Hatta. Shinta menuruti permintaan Dina tersebut lantaran dianggap sebagai perintah.
Shinta saat itu tidak mengetahui bahwa tamu yang akan dia tangani ialah Eddy Sindoro. Menurut Shinta, dia mendapat tugas untuk membantu Eddy menghindari petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dia kerap berkomunikasi dengan Bowo dalam menjalankan aksinya tersebut. "Bowo bilang nanti jemput saja dari pesawat sampai turun," ucap Shinta.
Baca: Pegawai AirAsia Diskors karena Bantu Eddy Sindoro Kabur
Dalam dakwaan Lucas, Shinta disebut menerima Rp20 juta dari Bowo setelah Eddy berhasil meninggalkan Indonesia tanpa melalui petugas imigrasi.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta mengaku bukan diperintah terdakwa Lucas dalam upaya pelarian petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Shinta hanya diperintahkan oleh Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Shinta mengaku, permintaan itu saat dia bertemu dengan Dina dan Ground Staff Maskapai AirAsia, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di Jalan Cipaku IV Nomor 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 20 Agustus 2018.
"Awalnya Bowo yang minta tolong tapi sempat Dina yang minta, 'tolong ya Shin, tamunya Bowo'," ujar Shinta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.
Dina meminta Shinta untuk mengurus tamu VIP di Bandara Soekarno-Hatta. Shinta menuruti permintaan Dina tersebut lantaran dianggap sebagai perintah.
Shinta saat itu tidak mengetahui bahwa tamu yang akan dia tangani ialah Eddy Sindoro. Menurut Shinta, dia mendapat tugas untuk membantu Eddy menghindari petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dia kerap berkomunikasi dengan Bowo dalam menjalankan aksinya tersebut. "Bowo bilang nanti jemput saja dari pesawat sampai turun," ucap Shinta.
Baca: Pegawai AirAsia Diskors karena Bantu Eddy Sindoro Kabur
Dalam dakwaan Lucas, Shinta disebut menerima Rp20 juta dari Bowo setelah Eddy berhasil meninggalkan Indonesia tanpa melalui petugas imigrasi.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)