Sidang pemeriksaan saksi Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta untuk terdakwa Lucas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta untuk terdakwa Lucas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pegawai AirAsia Diskors karena Bantu Eddy Sindoro Kabur

Fachri Audhia Hafiez • 20 Desember 2018 19:10
Jakarta: Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta harus rela diskors dari perusahaan tempat ia bekerja. Skors tersebut diberikan lantaran Shinta diduga terlibat dalam membantu pelarian petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
 
"Saya kerja dari 2011 dan sekarang sedang diskors," kata Shinta saat bersaksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.
 
Peran Shinta dalam perkara ini membantu Eddy Sindoro melakukan penerbangan ke Bangkok tanpa melewati petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Shinta diminta Ground Staff Maskapai AirAsia, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk melakukan aksi itu.

Shinta mengaku sudah menjadi tugasnya untuk menangani sejumlah tamu VIP di bandara. Dia mengatakan apa yang dilakukannya tidak tepat membiarkan seorang penumpang tidak melewati petugas imigrasi. Meski jadwal penerbangan berikutnya ada jeda waktu yang sempit.
 
Untuk diketahui, Eddy melakukan penerbangan dari Indonesia ke Bangkok dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, tanpa melewati petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Aksi itu diduga kuat agar Eddy menghindari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
 
"Memang harus keluar dari imigrasi sesusai dengan normal check-in biasa. (Cuma) Bowo bilang dia bilang punya temen imigrasi," ujar Shinta.
 
Shinta mengakui bahwa Bowo sempat meminta Eddy untuk memakai topi saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kuat dugaan hal itu dilakukan guna penyamaran Eddy.
 
Baca: Shinta Senang Dapat Rp20 Juta Bantu Pelarian Eddy
 
"Permintaan VIP kadang macam-macam, seperti itu (pakai) topi. Enggak curiga awalnya," ucap Shinta.
 
Dalam dakwaan Lucas, Shinta disebut menerima Rp20 juta dari Bowo setelah Eddy berhasil meninggalkan Indonesia tanpa melalui petugas imigrasi.
 
Dalam perkara ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan