Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Shinta Senang Dapat Rp20 Juta Bantu Pelarian Eddy

Fachri Audhia Hafiez • 20 Desember 2018 16:17
Jakarta: Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati alias Shinta mengaku menerima Rp20 juta usai membantu pelarian bos PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Shinta mengaku senang menerima uang yang diberikan oleh Ground Staff Maskapai AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
 
Hal itu disampaikan Shinta saat bersaksi untuk terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"Senanglah Pak dikasih uang Rp20 juta. Kaget juga aku pikir dia (Bowo) lagi dapat rezeki banyak," kata Shinta di lokasi, Kamis, 20 Desember 2018.

Uang tersebut, lanjut Shinta, didapatkan dari Bowo melalui transfer. Sebelumnya, dia sempat ditanya oleh Bowo barang apa yang sedang diinginkan.
 
"Dia (Bowo) sempat ngobrol tanya 'Shin, handphone baru mau? Handphone apa?' Saya bilang iPhone X. Bagi saya itu guyonan saja, enggak minta," ucap Shinta.
 
(Baca juga: IPhone X Jadi Pelicin Pelarian Eddy Sindoro)
 
Dalam dakwaan Lucas, Shinta disebut menerima Rp20 juta. Uang diberikan Bowo setelah Eddy berhasil meninggalkan Indonesia tanpa melalui petugas imigrasi.
 
Kendati demikian, Shinta mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Dia menaruh curiga dengan upah yang dia terima selama bekerja menghandel sejumlah tamu.
 
"Sudah disetor terus kasih slip ke KPK. Soalnya kalau tugas seperti ini intensif biasanya Rp1 juta hingga Rp2 juta," ujar Shinta.
 
Eddy terbang dari Indonesia ke Bangkok dengan pesawat Garuda Indonesia, tanpa melewati petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Aksi itu diduga kuat agar Eddy menghindari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya.
 
Dalam perkara ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Kesaksian Dina Soraya Dianggap Penuh Kebohongan)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan