Jakarta: Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
"Tono Suratman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Febri menolak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap Tono Suratman. Sejauh ini, kata dia, penyidik masih terus menelusuri penggunaan dana hibah dari Kemenpora oleh pihak KONI.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada KemenporaAdi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
(Baca juga: Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah)
Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran saat OTT Pejabat Kemenpora)
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
"Tono Suratman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Febri menolak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap Tono Suratman. Sejauh ini, kata dia, penyidik masih terus menelusuri penggunaan dana hibah dari Kemenpora oleh pihak KONI.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada KemenporaAdi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
(Baca juga:
Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah)
Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga:
KPK Sita Uang Miliaran saat OTT Pejabat Kemenpora)
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)