Ratna Sarumpaet (kiri) usai menjalani pemeriksaan selama 75 menit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Ratna Sarumpaet (kiri) usai menjalani pemeriksaan selama 75 menit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.

Ahli Bahasa Bedah Keonaran dari Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ilham Pratama Putra • 25 April 2019 12:46
Jakarta: Ahli filsafat bahasa Universitas Nasional, Jakarta, Wahyu Wibowo membedah potensi keonaran yang ditimbulkan dalam kasus kebohongan seniman Ratna Sarumpaet. Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan terhadap Ratna sebagai terdakwa. 
 
Dalam perkara Ratna, dosen sastra ini mengatakan keonaran tak melulu melibatkan kekerasan fisik. Cekcok juga bisa terjadi dalam wadah media sosial. Keonaran, tekan dia, tidak hanya terjadi di dunia nyata.
 
"Keributan tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh, orang yang heran bertanya tanya itu juga onar. Keributan di media sosial juga dikategorikan kerena media sosial itu wakil dari lisan," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Menurut dia, keonaran akan makin besar ketika yang menyampaikan informasi di media sosial itu adalah seorang terkenal atau figur publik. Tokoh-tokoh semacam ini dapat memengaruhi masyarakat hingga memancing keonaran.
 
"Jadi public figure bisa menggiring opini publik daripada orang awam, sangat membentuk opini masyarakat. Ada bentuknya tulisan. Ada respon yang muncul. Maksudnya pembuat tulisan untuk mengatur," jelas Wahyu.
 
Dalam hal ini, Wahyu menurutkan suatu informasi yang disebarkan figur publik melalui media apa pun akan dapat menimbulkan respons dari masyarakat. Keonaran juga termasuk dari respons yang ditimbulkan dari suatu informasi.
 
Pemeriksaan dari segi bahasa pada sidang Ratna berlangsung alot. Bahkan, hakim ketua Joni menyebut pemaknaan kata seperti kebohongan, keonaran, media sosial, serta kegaduhan terasa rumit untuk dipahami.
 
"Jadi bahasa kita ini rumit ya, ngawur," kata Joni sebelum menutup pemeriksaan Wahyu.
 
Baca: Fahri Hamzah Diminta Jadi Saksi Meringankan Ratna
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Berita bohong soal penganiayaan Ratna pun dianggap berpotensi menimbulkan keonaran. Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan