Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan hakim Tipikor Medan Merry Purba. Pasalnya, materi eksepsi yang diajukan Merry tidak masuk dalam syarat eksepsi melainkan materi praperadilan.
"Maka sudah seharusnya eksepsi ditolak," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di ruang sidang Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Alasan lainnya, eksepsi yang diajukan sudah masuk objek perkara, sehingga harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Menurut hakim, surat eksepsi tidak jelas.
"Seperti yang disebutkan di surat eksepsi, mengenai sopir hanya disebut seorang pria dan kata-kata sandi yang tidak diketahui terdakwa, majelis berpendapat itu sudah memasuki objek perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Maka eksepsi harus ditolak," terang Zuhri.
Di sisi lain, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Lantaran itu, Jaksa Penuntut Umum diizinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Merry Purba," pungkas Zuhri.
Baca: Jaksa Minta Keberatan Eks Hakim Merry Ditolak
Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap senilai SGD150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan.
Kala itu, Tamin terjerat kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3VY1PN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan hakim Tipikor Medan Merry Purba. Pasalnya, materi eksepsi yang diajukan Merry tidak masuk dalam syarat eksepsi melainkan materi praperadilan.
"Maka sudah seharusnya eksepsi ditolak," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di ruang sidang Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Alasan lainnya, eksepsi yang diajukan sudah masuk objek perkara, sehingga harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Menurut hakim, surat eksepsi tidak jelas.
"Seperti yang disebutkan di surat eksepsi, mengenai sopir hanya disebut seorang pria dan kata-kata sandi yang tidak diketahui terdakwa, majelis berpendapat itu sudah memasuki objek perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Maka eksepsi harus ditolak," terang Zuhri.
Di sisi lain, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Lantaran itu, Jaksa Penuntut Umum diizinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Merry Purba," pungkas Zuhri.
Baca: Jaksa Minta Keberatan Eks Hakim Merry Ditolak
Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap senilai SGD150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan.
Kala itu, Tamin terjerat kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)