7 pelanggan jasa Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada 2010-2021. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
7 pelanggan jasa Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada 2010-2021. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

7 Pelanggan Jasa Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2024 22:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas pada 2010-2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa sebagai saksi.
 
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis,18 Juli2024.
 
Ketujuhnya berinisial LE yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021. Lalu, SL pelanggan jasa periode 2010-2014, SJ pelanggan jasa periode 2010-2021, JT pelanggan jasa periode 2010-2017, GAR pelanggan jasa periode 2012-2017, DT pelanggan jasa periode 2010-2014, dan HKT pelanggan jasa periode 2010-2017.

Tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Tersangka SL dan GAR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
Baca juga: Tak Ada Kendala, Kejagung Sebut Penyidikan Korupsi Timah Masih Pemberkasan

"Sedangkan, tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," ujar Harli.

Total 13 tersangka

Dengan penetapan tujuh tersangka ini, total Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan enam tersangka.
 
Mereka merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
 
Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
 
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
 
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan