Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penyidik disebut dalam proses penuntasan berkas kasus rasuah tersebut.
"Saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Harli mengatakan penyidik masih punya waktu yang cukup untuk merampungkan berkas perkara para tersangka. Ia memastikan kasus rasuah dengan nilai kerugian Rp300 triliun ini akan diusut tuntas.
"Karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan, kenapa enggak kita manfaatin waktu itu. Kita enggak boleh juga gegabah kan, karena supaya cepat-cepatan misalnya, tapi semua akan dipertimbangkan," jelasnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka di antaranya pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus
dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penyidik disebut dalam proses penuntasan berkas kasus rasuah tersebut.
"Saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Harli mengatakan penyidik masih punya waktu yang cukup untuk merampungkan berkas perkara para tersangka. Ia memastikan kasus rasuah dengan nilai kerugian Rp300 triliun ini akan diusut tuntas.
"Karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan, kenapa enggak kita manfaatin waktu itu. Kita enggak boleh juga gegabah kan, karena supaya cepat-cepatan misalnya, tapi semua akan dipertimbangkan," jelasnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka di antaranya pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)