Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2024 13:26
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Majelis hakim memberikan hukuman penjara untuknya.
 
“Pidana kepada terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Majelis juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta untuk Ardian. Hukuman itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelan vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Dalam persidangan, hakim juga menjatuhkan pidana pengganti Rp2,9 miliar. Namun, hitungannya dikurangi dengan sejumlah uang yang sudah disita penyidik dan jaksa KPK dalam kasus ini.
 
“Dikurangi sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti,” ujar Eko.
 
Baca: Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri

Ardian hanya perlu membayar Rp2,8 miliar untuk melunasi pidana pengganti ini. Hakim memberikan waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan uang tersebut.
 
JIka tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, hakim memberikan restu untuk jaksa merampas harta benda Ardian. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah.
 
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap Eko.
 
Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, dia juga dinilai hakim sudah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kemendagri.
 
Di sisi lain, pertimbangan meringankannya yakni Ardian memiliki keluarga dan sopan selama persidangan. Sikap dia mengakui kesalahan juga dijadikan penilaian oleh hakim.
 
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Ardian melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan