Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri
Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2023 07:08
Jakarta: Pemberian duit suap dalam pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga sebagai pelicin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalaminya dengan memeriksa dua saksi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Kedua saksi itu, yakni PNS Poltak Pakpahan, dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemendagri Dudi Hermawan.
Ali enggan memerinci total uang pelicin yang diberikan. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka.
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Jakarta: Pemberian duit suap dalam pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga sebagai pelicin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalaminya dengan memeriksa dua saksi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Kedua saksi itu, yakni PNS Poltak Pakpahan, dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemendagri Dudi Hermawan.
Ali enggan memerinci total uang pelicin yang diberikan. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka.
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)