Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Periksa 3 Saksi, KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2024 07:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 25 Juli 2024.
 
“(Saksi) hadir semua. Didalami pengetahuan mereka terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
 
Tiga saksi itu yakni dua karyawan swasta Rangga Nugraha (RN) dan Agus Mulyanto (AM) serta wiraswasta Ahmad Bun Yamin (ABY). Tessa enggan memerinci informasi mendetail keterangan mereka demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
 
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
 
Baca juga: Jaksa Nilai 5 Aset Rafael Alun Berkaitan dengan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
 
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
 
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan