Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Jaksa Nilai 5 Aset Rafael Alun Berkaitan dengan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2024 11:20
Jakarta: Jaksa pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kurang sreg dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, putusan di tingkat pertama dan kedua tidak memerintahkan pemulangan harta tersebut.
 
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim sendiri,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Lima aset Rafael yang diminta dikembalikan di tahap kasasi yakni tiga tanah dalam satu hamparan bangunan yang ada di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta; satu tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.

KPK meyakini aset itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta tersebut.
 
“Tim jaksa dapat sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta terdakwa dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya,” ujar Wawan.
 
Baca juga: MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Simprug ke Rafael Alun

 
Menurut Wawan, semua bukti atas keterkaitan aset itu sudah dipaparkan dalam persidangan dan ditambahkan dengan keterangan saksi. Putusan kasasi Rafael dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
 
“Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn't pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ucap Wawan.
 
MA memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
 
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
 
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan