Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ini Alasan Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Baru Laporkan Ketua RT

Siti Yona Hukmana • 26 Juni 2024 13:49
Jakarta: Aminah, kakak terpidana Supriyanto, melaporkan ketua RT setempat bernama Abdul Pasren atas pemberian kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu baru dilakukan karena kasus belum viral.
 
“Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada TikTok. Terus adanya cuma koran sama HP (handphone) jadul. Kita mau lapor kemana?" kata Aminah kepada wartawan Rabu, 26 Juni 2024.
 
Menurut Aminah, kesaksian palsu itu menyeret terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Aminah awalnya hendak mengungkap kecurigaannya atas keterangan RT Pasren.

Namun saat itu, dia merasa bingung harus mengadu kemana perihal keterangan RT Pasren. “Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa nggak pernah dipakai. Gitu aja," ungkap dia.
 
Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu Soal Kasus Vina, Ketua RT Dilaporkan ke Bareskrim

Sementara itu, RT Pasren sendiri sudah tidak ada di rumahnya yang tinggal di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ketua RT meninggalkan rumahnya setelah kasus pembunuhan Vina diungkit kembali.
 
“Ya sekarang enggak ketemu-ketemu sejak viral. Terakhir sebelum viral lah pokoknya,” jelas Aminah.

Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024. Laporan itu teregister dalam nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
 
Politikus Dedi Mulyadi yang mendampingi keluarga terpidana menyampaikan apa yang disampaikan ketua RT Tahun 2016 itu tidak benar. Keluarga terpidana membantah mengenai permohonan kepada Ketua RT agar berbohong saat pemeriksaan dengan iming-iming uang.
 
Oleh karena itu, kata Dedi, keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan ketua RT, juga berharap Polri menguji kebenaran perihal pernyataan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam. 
 
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.
 
Eks anggota DPR ini mengungkap bahwa dalam BAP itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
 
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan